Syarat Membuat SIM di Jember
Syarat Membuat SIM di Jember - Banyak masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan, apalagi saat ini pihak kepolisian gencar-gencarnya mengadakan razia pengemudi kendaraan.
SIM sebagai bukti bahwa pengendara sudah terdaftar serta diberikan izin untuk mengendarai motor. Pengemudi yang tidak memiliki SIM akan ditilang dan dikenai denda tilang. Walaupun sudah ada payung hukumnya masih ada saja masyarakat yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Alur Membuat SIM di Jember | Foto : Net |
SIM yang telah kadaluarsa atau masa aktif habis di wajib buat baru walaupun hanya telat sehari. Masa aktif SIM hanya 5 tahun, apabila kita kena tilang 2 kali saja denda tilang sama besarnya dengan biaya tarif buat SIM.
Syarat Membuat SIM di Jember
Apa persyaratan membuat SIM di Jember? Ini syarat lengkap membuat SIM baru dan perpanjangan dilansir dari situs polresjember.id.Syarat Membuat SIM Baru
- Warga negara indonesia
- Surat Kesehatan dari dokter yang ditunjuk
- Isi formulir pendaftaran
- Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (EKTP) yang valid dengan persyaratan usia sebagai berikut
- Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM untuk tujuan A, C, dan D
- Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM untuk Tujuan B1 dan
- Usia 21 (Dua Puluh Satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B2
Syarat Perpanjang SIM
- Warga negara indonesia
- Surat Kesehatan dari dokter yang ditunjuk
- Isi formulir pendaftaran
- Lampirkan SIM asli yang valid
- Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (EKTP) yang valid dengan persyaratan usia sebagai berikut
- Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM untuk tujuan A, C, dan D
- Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM untuk Tujuan B1 dan
- Usia 21 (Dua Puluh Satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B2
Golongan SIM
- Warga negara indonesia
- Surat Kesehatan dari dokter yang ditunjuk
- Isi formulir pendaftaran
- Lampirkan SIM asli yang valid
- Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (EKTP) yang valid.
- Lampirkan Hasil Tes Simulator (SKKUP)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan data lengkap kepada petugas di jendela registrasi
- Pemohon membayar biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
- Pendaftaran identitas pemohon ke komputer
- Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan SIM
- Laksanakan ujian Simulator jika Lulus akan melanjutkan
- Tes teori melalui sistem AVIS, jika lulus itu akan dilanjutkan
- Berlatih Ujian saat Wisuda akan dilanjutkan
- Produksi / Cetak sim
- Pengiriman SIM ke pemohon
- Jika pelamar tidak lulus ujian akan diulang dalam jangka waktu maksimal 14 hari
Estimasi Waktu Proses Pelayanan Cetak SIM
- Sim A dan C Baru: 170 Menit
- Sim A General, BI dan BII: 180 Menit
- Sim Baru A, BI, BII Umum: 180 menit
- Perpanjangan SIM A, C dan D: 50 menit
- Perpanjangan Sim A, BI dan BII: 80 menit
- Perpanjangan SIM Umum: 80 Menit
Biaya / tarif buat SIM (Baru dan Perpanjangan)
- Sim A, BI, BII Baru: 120 Ribu
- Sim Baru C: 100 ribu
- Sim Baru D: 50 ribu
- SIM A, BI, BII Perpanjangan: 80 ribu
- Ekstensi SIM C: 75 ribu
- Perpanjangan SIM D: 30 ribu
- Tes Simulator: 50 Ribu
Layanan Produk
- SIM C untuk mengendarai sepeda motor
- Umum A / A SIM untuk mengendarai mobil (R4)
- SIM D Khusus untuk orang cacat
- BI dan BII / SIM Umum untuk menggerakkan Bus dan Truk
Pengaduan
- Melalui kotak saran yang telah disiapkan di Satpas
- Melalui surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyedia layanan SIM Online (Kasat Lantas)
- Melalui Telepon / SMS / Email
- Melalui Call Center tersedia
- Melalui Media Sosial