Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru dengan Cepat (2 Minggu Selesai)
Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru dengan Cepat - Membuat KTP elektronik atau e-KTP sangat mudah dan jika telah menginjak usia 17 wajib punya e-KTP. Fungsi e-KTP untuk identitas jati diri yang berlaku nasional, sehingga warga tidak perlu membuat KTP lokal untuk pengurusan izin.
Mulai tahun 2012, e-KTP secara bertahap seluruh warga negara Indonesia wajib memiliki e-KTP. KTP konvesional atau biasa disebut KTP konvensional sudah ditiadakan. Apa bedanya dengan e-KTP?
Dibandingkan KTP konvensional, elektronik KTP atau e-KTP mempunyai fitur biometrik dan chip di dalamnya. Dengan adanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018, bikin e-KTP saat ini lebih gampang tanpa surat pengantar RT/RW lagi.
Begini Cara Dan Syarat Membuat e-KTP yang di lansir dari portal website resmi Indonesia.
Penerbitan KTP el baru :
Mulai tahun 2012, e-KTP secara bertahap seluruh warga negara Indonesia wajib memiliki e-KTP. KTP konvesional atau biasa disebut KTP konvensional sudah ditiadakan. Apa bedanya dengan e-KTP?
Dibandingkan KTP konvensional, elektronik KTP atau e-KTP mempunyai fitur biometrik dan chip di dalamnya. Dengan adanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018, bikin e-KTP saat ini lebih gampang tanpa surat pengantar RT/RW lagi.
Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru Sendiri |
Syarat-syarat yang diperlukan membuat e-KTP
Penerbitan KTP el baru :
- Formulir permohonan KTP (F-1.07)
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
- Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
- Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
- Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
- Jika pendatang, pemohon wajib menunjukan surat pindah dari daerah asal;
- agi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Perpanjangan e-KTP
- Formulir permohonan KTP (F-1.07)
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
- KTP lama asli;
- Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
- Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);
Penggantian e-KTP
- Formulir permohonan KTP (F-1.07);
- Surat pengantar RT/RW;
- KTP lama yang asli tapi rusak atau fotocopy KTP;
- Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
- Fotocopy KK yang bersangkutan;
Prosedur membuat e-KTP
- Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan membawa surat pengantar RT/RW dimana pemohon berdomisili.
- Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;
- Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;
- Pemohon mendatangi bagian loket pelayanan di Kantor Kecamatan dengan membawa dokumen lengkap;
- Petugas menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan dan memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan;
- Petugas melakukan pengecekan nomer NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK di KTP atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda. Jikia pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris mata untuk mengetahui status cetak KTP elektronik.
- Jika pemohon ingin merubah pada elemen data, petugas akan mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai arsip atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.
- Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP di Kecamatan, petugas memberikan paraf dan pemohon membawa berkas ke Dinas Dukcapil Kab Rembang untuk diajukan cetak KTP el.
- Petugas Loket Dinas Dukcapil menerima berkas permohonan, melakukan cek persyaratan dan mendaftar sesuai nomer urut pendaftaran.
- Petugas loket langsung menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikas.
- Kepala Seksi menyerahkan berkas yang sudah siap untuk dicetak kepada operator Cetak e-KTP
- Setelah tercetak KTPel di serahkan kepada loket pengambilan.
- Petugas loket pengambilan menyerahkan KTP el kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani tanda bukti pengambilan.