--> Skip to main content

Begini Cara Bayar Pajak PBB Online Agar Cepat dan Mudah

Cara Bayar Pajak PBB Online - Rupanya, tidak semua bumi bangunan yang dibangun tidak dikenakan pajak PBB. Ada juga objek pajak yang tidak bisa dipungut oleh PBB yang telah diatur oleh Undang-undang.

Begini Cara Bayar Pajak PBB Online Agar Cepat dan Mudah
Bukti Pembayaran Pajak di Bank Jatim | Foto : Net

Namun, objek pajak harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini adalah daftar kriteria ini:

  • Objek pajak untuk kepentingan umum dalam bidang pendidikan, ibadah, bidang ibadah, kesehatan, dan budaya nasional, yang tidak dimaksudkan memberi keuntungan.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan, atau yang serupa.
  • Objek pajaknya adalah hutan lindung, hutan cagar alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani dengan hak.
  • Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan prinsip timbal balik.
  • Objek pajak digunakan oleh lembaga atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.


Undang-undang Yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
Bayar PBB didasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Sejak diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wewenang dalam mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan di Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten / kota.

Sementara itu, untuk sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan PBB (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara Bayar Pajak PBB Online


Prosedur Pembayaran Pajak PBB Online

1. Melalui Teller :

  • Pembayaran PBB dapat dilakukan di teller bank di seluruh Indonesia;
  • Langkah-langkah pembayaran sudah cukup dengan menunjukkan SPPT PBB atau dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) kepada teller;
  • Bayar sesuai dengan jumlah ketentuan, tidak ada biaya tambahan;
  • Dapat dilakukan dengan membayar tunai atau mentransfer buku.


2. Melalui ATM :
Pembayaran PBB dapat dilakukan di mesin ATM Bank seluruh Indonesia, dapat dilakukan sepanjang waktu, 24 jam sehari termasuk hari libur. Langkah pembayaran melalui ATM:

  • Masukkan ATM Bank terdekat ke dalam mesin ATM
  • Masukkan PIN ATM
  • Pilih menu "Bayar / Beli"
  • Pilih menu "Pajak Daerah"
  • Pilih menu "PBB"
  • Masukkan PBB NOP yang harus dibayar ditambah Tahun Pajak 2 digit
  • Lengkap dengan "Bayar"
  • Simpan tanda terima ATM sebagai bukti pembayaran PBB yang valid
  • Kwitansi ATM dapat diganti dengan SSPD / STTS dengan mencetak ke Bank jika diperlukan;
  • Pembayaran melalui ATM akan dikenakan biaya admin bank sebesar Rp. 2.000

Terobosan baru bayar PBB lewat ATM / Bank adalah salah satu bagian dari realisasi transaksi non tunai yang diluncurkan oleh pemerintah.

Dimana transaksi nontunai dibutuhkan seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini, memiliki dampak yang signifikan terhadap perubahan di segala bidang termasuk salah satunya dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin modern, dengan perubahan yang ditandai paradigma menuju informasi berbasis digital dan teknologi komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan data informasi yang menghubungkan antar lembaga secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar