Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SKCK di Polres Setempat
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SKCK di Polres - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi intelijen kepada pemohon / anggota masyarakat untuk menjelaskan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang atau orang yang terlibat dalam kegiatan kriminal atau kejahatan.
Dokumen yang di siapkan untuk membuat SKCK ini berlaku di semua kabupaten, walaupun anda berada di Kabupaten Jember, Bondowoso, Probolinggo Nganjuk, Ngawi atau Semarang syaratnya sama, jadi berlaku kabupaten se-Indonesia.
Apa dokumen atau syarat yang harus disiapkan dan bagaimana alur mengurus SKCK? Ini persyaratan dan mekanisme Pembuatan SKCK di Polres Setempat dilansir dari situs indonesia.go.id.
Untuk menangani pengiriman surat hingga tingkat Desa atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk uang tunai kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa biaya (tergantung pada kebijakan desa setempat).
Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan bertemu dengan petugas untuk menyerahkan surat dari kepala dusun / kepala RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi dan mengisi formulir yang diperlukan.
Perlu dicatat, menyiapkan surat pengantar dari Kelurahan bukanlah syarat mutlak. Di beberapa daerah / daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah menghilangkan persyaratan untuk membawa surat pengantar ke Kelurahan. Ini dilakukan untuk kenyamanan dan kenyamanan orang-orang yang tidak ingin waktu mereka habis hanya untuk mengurus SKCK.
Bagi mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk keperluan melamar pekerjaan, menyelesaikan administrasi PNS / CPNS, dan membuat visa atau kebutuhan antar negara lain, Anda dapat datang langsung ke Kepolisian Daerah (tingkat Kabupaten / Kota), dan tidak membuat SKCK di Kantor Polisi Distrik.
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres selama jam operasional layanan, yaitu Senin-Jumat jam kerja 8: 00-15: 00 atau Sabtu 8: 00-11: 00. Silakan langsung menuju loket SKCK untuk mendaftar / memasukkan file yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta mengisi formulir.
Polsek akan meminta persyaratan lengkap sebagaimana dijelaskan di atas sebagai rekomendasi lengkap. Oleh karena itu, untuk memudahkan dan tidak ada kekeliruan memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik menyiapkan persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
Tentang sidik jari. Bagi Anda yang merawat SKCK baru dan tidak memiliki formula sidik jari, Anda dapat membuatnya terlebih dahulu di Kantor Polisi di bagian catatan rumus sidik jari.
Untuk sidik jari, biaya Rp 5.000 atau lebih biasanya (tergantung pada kebijakan kantor polisi setempat atau kantor polisi kabupaten) meskipun ini tidak dinyatakan dalam PP No. 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Negara Bukan Pajak Pendapatan (PNBP).
Jika Anda mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SKCK. Ada juga pengalaman ketika mengurus pembuatan SKCK di Polsek, Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk membuat rumus sidik jari di Polres.
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya mengumpulkan file yang telah Anda persiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.
Selanjutnya, jika semuanya sudah selesai, yang harus Anda lakukan adalah membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran Rp. 30.000.
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)? Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif / biaya yang dimasukkan ke dalam perbendaharaan Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.
Biaya SKCK di semua wilayah di Indonesia, yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 telah meningkat menjadi Rp30.000.
Setelah SKCK Anda selesai, Anda harus dapat melegalisasi semua SKCK Anda sehingga praktis dan tidak bolak-balik saat Anda membutuhkan SKCK, cukup fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai kebutuhan), kemudian fotokopi di legalisasi / legalisir SKCK (Biaya Legalisasi SKCK Gratis).
Begitu mudahnya cara membuat SKCK untuk berbagai keperluan asalkan persyaratan yang dibutuhkan lengkap dan tidak antri.
Dokumen yang di siapkan untuk membuat SKCK ini berlaku di semua kabupaten, walaupun anda berada di Kabupaten Jember, Bondowoso, Probolinggo Nganjuk, Ngawi atau Semarang syaratnya sama, jadi berlaku kabupaten se-Indonesia.
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SKCK di Polres Setempat
Apa dokumen atau syarat yang harus disiapkan dan bagaimana alur mengurus SKCK? Ini persyaratan dan mekanisme Pembuatan SKCK di Polres Setempat dilansir dari situs indonesia.go.id.
1. Mempersiapkan Surat Pengantar
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, Anda harus terlebih dahulu mengunjungi ketua RT setempat sehingga surat pengantar dibuat kepada ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar Desa / Lurah dengan sesuai keperluan.Untuk menangani pengiriman surat hingga tingkat Desa atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk uang tunai kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa biaya (tergantung pada kebijakan desa setempat).
Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan bertemu dengan petugas untuk menyerahkan surat dari kepala dusun / kepala RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi dan mengisi formulir yang diperlukan.
Perlu dicatat, menyiapkan surat pengantar dari Kelurahan bukanlah syarat mutlak. Di beberapa daerah / daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah menghilangkan persyaratan untuk membawa surat pengantar ke Kelurahan. Ini dilakukan untuk kenyamanan dan kenyamanan orang-orang yang tidak ingin waktu mereka habis hanya untuk mengurus SKCK.
2. Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Proses Manajemen SKCK
Setelah surat pengantar selesai dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polisi Sektor atau Polres, harap lengkapi persyaratan ini:Bagi mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM (SIM)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Akta Kelahiran / Akta Kelahiran / Diploma Terakhir.
- Foto latar belakang 4x6 dengan 6 lembar latar belakang merah.
- Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (orang asing)
- Foto kopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)
- Foto copy Surat Nikah.
- Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) / Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
- Foto latar belakang 4x6 dengan 6 lembar latar belakang kuning
3. Mengurus SKCK di Kantor Polisi Sektor atau Polres
Setelah menyelesaikan persyaratan yang perlu dipersiapkan telah dipenuhi, silakan lanjutkan mengatur SKCK di Kantor Polisi Kecamatan (tingkat Kecamatan) atau ke Polisi Kecamatan (tingkat Kabupaten / Kota). Inilah poin-poin penting yang harus Anda ketahui.Untuk keperluan melamar pekerjaan, menyelesaikan administrasi PNS / CPNS, dan membuat visa atau kebutuhan antar negara lain, Anda dapat datang langsung ke Kepolisian Daerah (tingkat Kabupaten / Kota), dan tidak membuat SKCK di Kantor Polisi Distrik.
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres selama jam operasional layanan, yaitu Senin-Jumat jam kerja 8: 00-15: 00 atau Sabtu 8: 00-11: 00. Silakan langsung menuju loket SKCK untuk mendaftar / memasukkan file yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta mengisi formulir.
Polsek akan meminta persyaratan lengkap sebagaimana dijelaskan di atas sebagai rekomendasi lengkap. Oleh karena itu, untuk memudahkan dan tidak ada kekeliruan memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik menyiapkan persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
Tentang sidik jari. Bagi Anda yang merawat SKCK baru dan tidak memiliki formula sidik jari, Anda dapat membuatnya terlebih dahulu di Kantor Polisi di bagian catatan rumus sidik jari.
Untuk sidik jari, biaya Rp 5.000 atau lebih biasanya (tergantung pada kebijakan kantor polisi setempat atau kantor polisi kabupaten) meskipun ini tidak dinyatakan dalam PP No. 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Negara Bukan Pajak Pendapatan (PNBP).
Jika Anda mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SKCK. Ada juga pengalaman ketika mengurus pembuatan SKCK di Polsek, Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk membuat rumus sidik jari di Polres.
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya mengumpulkan file yang telah Anda persiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.
Selanjutnya, jika semuanya sudah selesai, yang harus Anda lakukan adalah membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran Rp. 30.000.
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)? Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif / biaya yang dimasukkan ke dalam perbendaharaan Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.
Biaya SKCK di semua wilayah di Indonesia, yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 telah meningkat menjadi Rp30.000.
Setelah SKCK Anda selesai, Anda harus dapat melegalisasi semua SKCK Anda sehingga praktis dan tidak bolak-balik saat Anda membutuhkan SKCK, cukup fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai kebutuhan), kemudian fotokopi di legalisasi / legalisir SKCK (Biaya Legalisasi SKCK Gratis).
Begitu mudahnya cara membuat SKCK untuk berbagai keperluan asalkan persyaratan yang dibutuhkan lengkap dan tidak antri.