--> Skip to main content

Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru Serta Langkah-Langkah Proses Pembuatan

EKSPEKTASI.ID - Ketika sudah bisa mengemudi, hal selanjutnya yang mesti dilakukan adalah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak yang mengeluh mengenai prosedur pembuatan SIM padahal membuat SIM itu mudah asal syarat terpenuhi.

Proses pembuatan SIM harus melalui 2 tahap tes yakni Teori dan Praktek. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Masih banyak masyarakat buat SIM melalui calo dengan berbgai alasan sehingga rela mengeluarkan biaya cukup besar.

Pembuatan SIM baru harus di Satlantas dan untuk perpanjangan SIM boleh di Satlantas atau mobil keliling SIM seperti di kota besar. Layanan mobil keliling ini bertujuan sebagai bentuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM.

Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, jika telat 1 hari dari tanggal masa berlaku SIM maka di wajibkan buat baru.

Pendaftaran SIM online bisa langsung klik situs resmi POLRI :  http://sim.korlantas.polri.go.id/simonline-registrasi/



Bagaimana prosesnya bikin SIM? Mari kita simak cara membuat dan biaya buat SIM yang dilansir dari situs polresjember.id

Dasar Hukum

  • UU No. 2 Thn. 2002
  • UU No. 22 Tahun 2009
  • Perkap No 9 tahun 2012 Tentang surat izin mengemudi
Pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

terdiri atas 2 (dua) jenis:
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.


SIM Pribadi


Pasal 80 UU No. 22 tahun 2009 mengklasifikasikan SIM individu menjadi beberapa jenis:
  • SIM A, untuk mengendarai mobil penumpang dan barang pribadi dengan jumlah berat yang diizinkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengendarai mobil penumpang dan barang pribadi dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengendarai kendaraan alat berat, kendaraan derek, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta atau trailer dengan berat yang diizinkan untuk kereta atau trailer dengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengendarai sepeda motor.
  • SIM D, untuk mengendarai kendaraan khusus bagi para penyandang cacat.

SIM umum

Pasal 82 UU No. 22 tahun 2009 mengklasifikasikan SIM Umum menjadi beberapa jenis:
  • SIM A Umum, untuk mengendarai kendaraan bermotor umum dan barang-barang dengan jumlah yang diizinkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengendarai mobil penumpang dan barang publik dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengendarai kendaraan derek atau kendaraan bermotor dengan menarik lampiran atau trailer dengan berat yang diizinkan untuk lebih dari 1.000 kg tambal sulam atau trailer.

Persyaratan SIM Individu

Persyaratan bagi pelamar SIM individu dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No. 22 tahun 2009, sebagai berikut:

1. Usia
  • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
  • 20 tahun untuk SIM B1
  • 21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif
  • Memiliki Kartu Identitas elektronik (e-KTP)
  • isi formulir aplikasi
  • formulasi sidik jari
3. Kesehatan
  • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  • sehat secara rohani dengan surat lulus tes psikologi
4. Lulus ujian
  • ujian teori
  • ujian praktek dan / atau
  • tes keterampilan melalui simulator

Ketentuan tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 tahun 2009 untuk setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan aplikasi:
  • Surat Ijin Mengemudi untuk B1 harus memiliki SIM A setidaknya selama 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Ijin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 setidaknya 12 (dua belas) bulan.

Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan aplikasi SIM umum didasarkan pada Pasal 83 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 22 tahun 2009 dan Pasal 25 Perkap No. 9 tahun 2012

1. Persyaratan Umur
  • SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun
  • SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun
  • SIM B2 Umum 23 (dua puluh tiga) tahun
2. Persyaratan Khusus
  • Lulus Tes Teori
  • Lulus Ujian Praktek

Ketentuan tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009:
  • Aplikasi untuk SIM A General harus memiliki SIM A selama setidaknya 12 bulan
  • Aplikasi untuk SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau Umum A setidaknya selama 12 bulan
  • Aplikasi untuk SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 selama minimal 12 bulan

Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM baru / Transfer kelas:
  • Registrasi = 4 menit
  • Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
  • Tes teori = 30 menit
  • Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit
  • Produksi = 1 Menit;
  • Pengajuan SIM = 1 Menit;
  • Arsip dan dokumen = 1 Menit;
  • Total durasi waktu = 68 menit;

Rincian Waktu Standar untuk Penerbitan SIM yang Diperpanjang :
  • Registrasi = 4 menit
  • Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
  • Produksi = 1 Menit;
  • Pengajuan SIM = 1 Menit;
  • Arsip dan dokumen = 1 Menit;
  • Total durasi waktu = 8 menit;

Biaya Penerbitan SIM

PP 60/2016
1. SIM A
- Membuat SIM Baru: Rp. 120.000
- Perpanjang SIM A: IDR 80.000
2. SIM B1
- Membuat SIM B1 Baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: IDR 80.000
3. SIM B2
- Membuat SIM B2 baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: IDR 80.000
4. SIM C
- Membuat SIM C baru: Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: IDR 75.000
5. SIM D (Penyandang cacat / kebutuhan khusus)
- Membuat SIM D baru: Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp30.000
6. SIM internasional
- Membuat SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: IDR 225.000

Syarat buat SIM ini berlaku nasional, tidak hanyak berlaku di daerah jember. Bandingkan biaya yang dikeluarkan melalui calo dengan tidak melalui calo, perbandingannya cukup jauh, kan? Dasar hukum dan sanksi jelas ada di peraturan, jadi ayo bikin SIM dan segera perbarui SIM kamu.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar